MAKALAH KEWARGANEGARAAN "KONSEP NEGARA"
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KONSEP NEGARA”
UNTUK MELENGKAPI TUGAS UJIAN TENGAH
SEMESTER
![]() |
DI SUSUN OLEH :
NAMA : SASPI’AH
PRODI : MANAJEMEN A
NIM : 17010086
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
BOJONEGORO
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “konsep
Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima
kasih pada bapak Suprapto, selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(PKN) yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita tentang Konsep Negara sebagai mana yang dicangkup dalam
makalah ini. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Bojonegoro, 07 Nopember 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul.......................................................................................... i
Kata
Pengantar ............................................................................................ ii
Daftar
Isi...................................................................................................... iii
BAB
1 PENDAHULUAN.........................................................................
1.1. Latar
Belakang Masalah ................................................................ 4
1.2. Rumusan
Masalah........................................................................... 5
1.3. Manfaat........................................................................................... 5
BAB 2 PEMBAHASAN ............................................................................
2.1.
Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara .......................... 6
2.2.Tujuan
dan Fungsi Negara ............................................................
8
2.3.
Unsur-unsur Negara .....................................................................
9
BAB 3 PENUTUP
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Negara
merupakan konsep yang paling penting dalam ilmu politik. Negara selalu menjadi
wilayah kajian karena disana terdapat pergulatan politik dan kekuasaan yang
paling mudah untuk dilihat dan dikenali. Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik. Ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara
adalah agency (alat) masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus
dalam suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi
yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan
atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat menyatukan
dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan
bersama.
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya, negara dianggap mempunyai sifat
berikut :
Pertama,
sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban di dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah.
Maka, negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal. Dalam hal demikian, di negara demokratis
tetap disadari bahwa paksaannya hendaknya dipakai seminimal mungkin dan
sedapat-dapatnya dipakai persuasi, yang berarti pendekatan dengan cara
berunding objektifitas.
Kedua, sifat
monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
Ketiga,
sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktifitas negara, usaha negara kea rah
tercapainya masyarakan yang dicita-citakan akan gagal.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1. Apa
pengertian dan macam-macam dari bentuk Negara ?
1.2.2. Apakah
tujuan dan fungsi Negara ?
1.2.3. Apa
saja unsur-unsur Negara ?
1.3.
Manfaat
1.3.1.
Bagi mahasiswa, di harapkan agar dapat
menerapkan karya tulis ini dalam kehidupan sehari-hari serta dapat
mengembangkan karya tulis ini menjadi inovasi-inovasi yang lebih menarik.
1.3.2.
Bagi dosen, di harapkan agar dapat
memberikan informasi mengenai konsep negara beserta bentuk-bentuk negara dalam
proses belajar mengajar agar tercipta pembelajaran yang bermanfaat.
1.3.3. Bagi
pembaca di harapkan bisa mempelajari dan memahami secara menyeluruh tentang konsep-konsep
yang terkandung dalam negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1.
Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara
Bentuk
negara adalah elemen - elemen penyusun dari sebuah negara yang telah ditarik
menjadi sebuah kesimpulan, yang dilihat dari kondisi dan kepribadian bangsa itu
sendiri, dan juga disesuaikan dengan hakikat dan bagaimana negara tersebut akan
difungsikan sesuai dengan karakter terbentuknya dasar atau fondasi suatu
bangsa.
Macam-macam bentuk
negara :
1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh
daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis.
Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut.
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan
-
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke
luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
-
Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu
kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
-
Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai
persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan
contoh
negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan
italia.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri
dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti
sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang
menjadi kekuasaan negara serikat.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat
(Federasi)
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi)
Contoh
negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman,
Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
2.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang
Memerintah dalam suatu Negara
a.
Monarki
Monarki adalah kata yang berasal
dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein
yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk
negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang
secara turun temurun.
b.
Oligarki
Oligarki adalah suatu negara yang
dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh
sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c.
Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin
(pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
1.2.
Tujuan dan Fungsi Negara
1.
Tujuan
Negara
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka
pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga
memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV
yang berbunyi:
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu,
para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan
negara. Berikut pandangan mereka:
-
Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
-
Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan
keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
-
Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan
memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
-
Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk
menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran,
kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
2.
Fungsi Negara
Selain itu,
negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam
Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:
·
Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
·
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan
·
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
·
Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
Selain itu
ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya
sebagai berikut:
-
Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi
kelanjutan negara
-
Fungsi jasa
-
Fungsi perniagaan
1.3.
Unsur-unsur Negara
Terbentuknya suatu
negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur
(unsur konstitutif) suatu negara.
1. Wilayah
(Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang
disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah
seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya
yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat
ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat
atau Penduduk
Unsur
unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian
rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang
distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu
wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang
berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada
dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan
penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu
negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah
yang berdaulat
Syarat
mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian
yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk
mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan
ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga
unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu
negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang
merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4. Pengakuan
dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan
dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama
internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang
ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan
de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de
yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara
de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret
1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
BAB 3
PENUTUP
1. Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
seperti halnya pemerintah,
pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana
Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini,
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
2. Kritik
dan Saran
Bagi waraga negara
kesatuan republik indonesia di harapkan bisa mempelajari, memahami, dan
mengajarkan dengan baik tentang konsep dasar negara yang.
Penulis tahu bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik
dan saran sangat penulis butuhkan guna untuk memperbaiki makalah ini
sebagaimana mestinya.
REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar